Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
AH selaku pihak
swasta.
2.
EZS selaku Karyawan Unit
Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.
3.
AS selaku General
Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.
4.
AS selaku Kepala
Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019.
5.
W selaku Kepala Unit
Operasi Produksi Kundur.
6.
D selaku Karyawan PT
Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023
(sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017
s/d 2019.
7.
P selaku Direktur
Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.
8.
NBP selaku Kepala
Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017.
9.
KKS selaku Wakil
Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian
Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019.
10.
AUB selaku Sekretaris
PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang.
11.
MIS selaku ICT
Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM)
periode 2017 s/d 2019.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka
TN
alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).