Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 12 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
IC selaku pihak swasta.
2.
SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
3.
H selaku Kuasa Direksi
PT Hexa Finance Indonesia.
Adapun ketiga orang saksi
diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT, Tersangka TN alias AN, dan Tersangka
AA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).