Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 02 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
EE selaku Direktur
Keuangan PT Timah Tbk.
2.
T selaku Direktur Utama
PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).
3.
HT selaku Direktur Utama
CV Venus Inti Perkasa.
4.
SG selaku Komisaris PT
Stanindo Inti Perkasa.
5.
MBG selaku Direktur
Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Adapun kelima orang saksi
diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).