Pelantikan Kepala Badan Pemulihan Aset,Jaksa Agung ST Burhanuddin:Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara
-Baca Juga
Pelantikan Kepala Badan Pemulihan Aset,Jaksa Agung ST Burhanuddin:Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 19 Februari 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amanatnya,
Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah
untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya
mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta
perekonomian negara.
Berkenaan
dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Amir Yanto,
S.H., M.M., M.H., CGCAE yang telah dilantik hari ini. Jaksa Agung meyakini
penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui
pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki
kredibilitas.
“Saya yakin
Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan
cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang
akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output
kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central
Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa
Agung juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan
pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Menurut Jaksa Agung, menjadi
seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja
dilarung ke lautan.
“Menjadi
nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman
sebagaimana dipresepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan
banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus
diselesaikan,” imbuh Jaksa Agung.
Adapun Badan
Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan
hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun
pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal
30A Undang-Undang Kejaksaan.
Jaksa Agung
juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi
dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan
Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas
yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset,
pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.
Kemudian,
Jaksa Agung menyampaikan bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya
berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. Oleh
karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke
tingkat paling bawah.
Guna
memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung
meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang
menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat
prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.
Menutup
amanatnya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan Badan
Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset
tentu tidaklah mudah. Jaksa Agung memandang bahwasanya momentum untuk mencapai
hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat
ini sedang bergulir.
“Saya harap
Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas
pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai
pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).