Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana ANDI WELLO T
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana ANDI WELLO T
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 01 Februari 2024, sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Andi Wello T
Tempat lahir : Pare-pare
Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 18 Mei 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Tempat
Tinggal : Jl.
Mustaga Dg. Sirua, Kel. Simboro, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat
Andi
Wello T merupakan
TERPIDANA
tindak pidana korupsi pada
proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak
Rp17,7
miliar, dimana Terpidana
Andi Wello T selaku
pelaksana lapangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620
K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun
penjara.
Adapun tahun
2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran
bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan
tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
Dalam
pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah
dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun
kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6
miliar.
Saat
diamankan, Terpidana
Andi Wello T bersikap
kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya,
Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan
serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman. (K.3.3.1).