BIADAP!!Dua Orang Pengasuh Penitipan Anak Hajar Balita
-Baca Juga
BIADAP!!Dua Orang Pengasuh Penitipan Anak Hajar Balita
KABUPATENMALANG,pojokkirimapro.com.Perilaku dua orang pengasuh anak ini sungguh tidak terpuji,pasalnya telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umu masih balita usia baru menginjak 2 tahun sudah dijadikan sansak hidup,akhirnya kasus ini berakhir di meja hijau.
Persidangan kasus kekerasan terhadap anak di Malang ini di digelar di ruang Sidang Kartika PN Kabupaten Malang Kepanjen Malang Rabu, (13/3/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dalam sidang tersebut hadir antara lain Ketua majelis Ayun Kristiyanto dan anggota Nanang Dwi Krintanto,Gesang Yoga M panitera Eko dan JPU Anjar.
Sedangkan Dalam sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa,Rina dan Linda, yang didampingi Tim Penasihat Hukum Agus Syafii.Sementara itu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Anjar.
Dalam kasus ini terdakwa diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
"Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ucap Agus Syafii.
Selain itu juga,Majelis Hakim menyatakan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 56 dan 57/Pid.Sus/2024/PN Kjp,atas nama Terdakwa Rina dan Linda.(Ysn/AHM).Bersambung.