Direktorat PPS Telah Menyelesaikan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Sebanyak 86 Proyek Senilai Rp30.700.924.881.154
-Baca Juga
Direktorat PPS Telah Menyelesaikan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Sebanyak 86 Proyek Senilai Rp30.700.924.881.154
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 6 Maret 2024 bertempat di Aula lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan pada acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam kurun waktu tahun 2023.
JAM-Intelijen menyampaikan salah satu tugas dan
fungsi Kejaksaan melalui peran Intelijen penegakan hukum yakni berwenang
menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksnaan pembangunan. Hal
itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Kejaksaan harus
turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang
bersifat strategis baik nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi
tersebut tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh
seluruh stakehorlders yang terus berkolaborasi dan bersinergi guna
menyukseskan PSN yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar
JAM-Intelijen.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PPS pada Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri melaporkan bahwa Exit Meeting
kali ini telah menyelesaikan kegiatan PPS sebanyak 86 proyek, dengan
nilai pekerjaan yang telah berhasil dikawal sebesar Rp30.700.924.881.154
(tiga puluh triliun tujuh ratus miliar sembilan ratus dua puluh empat juta
delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Adapun PSN dan Proyek Prioritas Kementerian/BUMN yang telah dilakukan pengawalan terdiri dari 13 PSN, 31 proyek jalan daerah, dan 42 proyek prioritas Kementerian/BUMN yang meliputi sektor-sektor pembangunan strategis dengan jumlah:
·
40 proyek sektor infrastruktur
jalan;
·
8 proyek sektor kebandarudaraan;
·
2 proyek sektor kepelabuhanan;
·
3 proyek sektor transportasi lainnya;
·
2 proyek sektor pembangunan IKN;
·
4 proyek sektor pengairan;
·
13 proyek sektor kelautan;
·
6 proyek sektor pertanian;
·
4 proyek sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
·
4 proyek sektor strategis lainnya.
Dari keseluruhan proyek tersebut, Direktorat PPS pada Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen telah melaksanakan PPS atas permohonan stakeholder
dari beberapa Kementerian/Lembaga ataupun BUMN yakni Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian
RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Kementerian Agama RI, Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),
PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Kegiatan PPS oleh
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terhadap Proyek Strategis Nasional dan Proyek
Strategis Daerah berfokus pada potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan,
dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan PSN.
Selain itu,
langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS tersebut meliputi:
1.
Personil yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau
pengawasan terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam
instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon, yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Materiil dan/atau aset terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan,
baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai
dan/atau dibuktikan dapat mempengaruhi dan menghambat serta menggagalkan proses
pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
3.
Hambatan birokratis yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang menghambat perizinan
kegiatan-kegiatan yang dapat memengaruhi, menghambat, atau menggagalkan
penyelenggaraan PPS.
Pelaksanaan PPS
yang dilakukan Exit Meeting pada saat ini telah mengacu pada Pedoman
Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan
Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang
Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan
Akuntabilitas.
Menutup
sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada stakeholders ataupun para mitra atas
dedikasi dan pengabdiannya melalui pembangunan proyek-proyek strategis
nasional, daerah ataupun proyek-proyek prioritas Kementerian/Lembaga/BUMN.
“Harapan kami selaku pimpinan di bidang Intelijen kejaksaan, mari melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis agar tidak terperangkap dalam praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal,” pungkas JAM-Intelijen. (K.3.3.1).