Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud di Sektor BUMN”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud di Sektor BUMN”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 04 Maret 2024 bertempat di Auditorium Gandhi, Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Lantai 2, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan keynote speech pada acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung turut memberikan paparannya yang
mengangkat tema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi
BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”.
Sebagai informasi, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)
sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud
adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi
yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga.
Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam
menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan
pribadi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman
ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat
pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko Fraud. Hal ini
tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan
nasional.
“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran
dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.
Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan “Program Bersih-Bersih
BUMN” bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif
untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah
dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk
memperoleh keuntungan bagi negara.
Oleh karenanya, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko
fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan mulai dari segi
finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman
regulator dan sanksi hukum, masalah internal dan kegagalan tata kelola,
merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya
operasional, hingga risiko kepailitan.
“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak
bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait
hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Tak kalah penting, Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai 5 prinsip
kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk
diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni:
a.
Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud,
dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis
yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja;
b.
Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini
bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari
suatu risiko kecurangan;
c.
Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya
mencegah terjadinya kecurangan;
d.
Fraud Investigation and Corrective
Action, apabila terjadi penyimpangan atau
pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan
ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut
harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.
e.
Fraud Risk Management Monitoring
Activities atau aktivitas pemantauan dan
evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta
mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua
pegawai.
Jaksa Agung menambahkan, pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung
dinilai dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi
perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan
dapat terus berjalan dan meningkat.
Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen
Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN
yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong
Indonesia Emas 2045.
“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1).