Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, berinisal:
1. ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang.
2. ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.
Adapun kedua orang saksi
yang diperiksa terkait dengan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula
di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).