Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 6 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:
1. YR
selaku ICT Service Operation Manager PT Antam Tbk.
2. MAA
selaku SPV Human Capital Management PT Antam Tbk tahun 2019.
Adapun kedua orang
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam
(BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka
AHA.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).