Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 13 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, berinisal:
1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.
2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
KPPBC TMPB Pekanbaru.
3. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT
SMIP.
4. YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Adapun keempat orang saksi
yang diperiksa terkait dengan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT
Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).