Mengembangkan Fungsi Kesehatan Yustisial Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto
-Baca Juga
Mengembangkan Fungsi Kesehatan Yustisial Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 6 Maret 2024 bertempat di Mojokerto, Jawa Timur, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan sambutan dalam acara Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Mojokerto.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung
menyampaikan hak untuk memperoleh kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi
dan disediakan oleh negara. Hal ini merupakan perwujudan amanat Konstitusi
Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pembangunan RSU
Adhyaksa Mojokerto dilaksanakan sebagai penyelenggaraan kesehatan yustisial.
Secara atributif, wewenang ini merupakan pelaksanaan Pasal 30C huruf a
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pelaksanaan tugas Kejaksaan
dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam
upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur
Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, kesehatan
menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan kesehatan akan dijadikan
rujukan dan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam kebijakan perawatan
ataupun pengobatan untuk para tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Tak hanya itu, pelayanan
kesehatan juga memegang peranan yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup
masyarakat sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses
layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Untuk mendukung fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial, maka pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam kurun waktu 13 tahun,
rumah sakit pertama Kejaksaan yaitu RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan
pelayanan masyarakat yang berkualitas dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
Selanjutnya pada 7 September 2023, telah dilaksanakan juga peletakan batu
pertama Pembangunan RSU Adhyaksa di Banten.
“Pada hari ini menjadi hari
yang bersejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan
kesehatannya kepada masyarakat Provinsi Jawa Timur pada umumnya dan Mojokerto
pada khususnya, karena telah dilaksanakan tahapan paling awal yaitu peletakan batu
pertama pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung berharap
bahwa pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto ini dapat diselesaikan tepat waktu
sesuai dengan spesifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan
medik yang lebih prima dan optimal bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Jaksa
Agung mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah memberikan bantuan
dan dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto. Jaksa Agung menyampaikan
terima kasih secara khusus kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan yang telah memfasilitasi rencana
pembangunan RSU Adhyaksa.
Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono, Perwakilan Kementerian Keuangan/Kementerian PPN/Bappenas, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Pj. Bupati Mojokerto, Pj. Walikota Mojokerto, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. (K.3.3.1).