Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
-Baca Juga
Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 18 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung
menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch),
dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan
total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:
1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa
Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan
yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar
masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Jaksa Agung
mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera
menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian
Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui,
laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para
debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan
debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan
nikel.
Menteri Keuangan
menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian
Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan
negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.
Kemudian, Menteri
Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit
bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN,
BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan.(*).