SIDANG PRAPERADILAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI KOTA BATU DIBACAKAN,SIMAK HASILNYA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PRAPERADILAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI KOTA BATU DIBACAKAN,SIMAK HASILNYA

-

Baca Juga

SIDANG PRAPERADILAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI KOTA BATU DIBACAKAN,SIMAK HASILNYA

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, agenda putusan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pemohon dengan inisial KT telah dibacakan di Pengadilan Negeri Malang.

 

Bahwa Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg tanggal 1 Maret 2024, Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.                  Bahwa perlu diketahui proyek pekerjaan Pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan oleh Pemohon dengan baik mulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tersebut, serta Pemohon juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.

2.                  Bahwa dalam proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu tersebut didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu dengan maksud untuk menghindari adanya pelanggaran hukum atau adanya Tindak Pidana Korupsi. Bahwa adanya pengawalan Pembangunan Puskesmas tersebut oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu tersebut telah berjalan dengan baik serta telah selesai.

3.                  Bahwa Pemohon secara tiba-tiba dipanggil oleh Termohon dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, dan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 44 ayat (2) UU Komisi Pemberantasan Korupsi jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena berdasarkan fakta tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana korupsi.

4.                  Bahwa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang dilakukan oleh Pemohon, tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang Pemohon serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

 

Dalam sidang termohon diwakili oleh Jaksa SILFANA CHAIRINI, S.H., M.H., ALFADI HASIHOLAN SIPAHUTAR, S.H., M. WILDAN HAKIM, S.H. yang saling bergantian memyampaikan alat bukti-bukti dihadapan hakim dan penasehat hukum Pemohon.

 

Bahwa dalam penetapan tersangka terhadap KT tersebut telah sesuai dengan prosedur, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak terhadap gugatan pemohon dengan amarnya yaitu :

1.               Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum;

3.       Menyatakan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu  Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum;

4.       Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara. 

 


Dengan demikian, Berdasarkan alat bukti maka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)  yang menyatakan “tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana“  yaitu salah satunya adalah Pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode