SIDANG PRAPERADILAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI KOTA BATU DIBACAKAN,SIMAK HASILNYA
-Baca Juga
SIDANG PRAPERADILAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI KOTA BATU DIBACAKAN,SIMAK HASILNYA
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, agenda putusan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pemohon dengan inisial KT telah dibacakan di Pengadilan Negeri Malang.
Bahwa Praperadilan
Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg tanggal 1 Maret 2024, Pemohon mengajukan
permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1.
Bahwa
perlu diketahui proyek pekerjaan Pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun
Anggaran 2021 telah dilaksanakan oleh Pemohon dengan baik mulai dari tahap
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas
Bumiaji tersebut, serta Pemohon juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan
audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau
ketidaksesuaian agar segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan
diterbitkan surat peringatan.
2.
Bahwa
dalam proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu tersebut didampingi
oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang mempunyai
tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu dengan
maksud untuk menghindari adanya pelanggaran hukum atau adanya Tindak Pidana
Korupsi. Bahwa adanya pengawalan Pembangunan Puskesmas tersebut oleh Jaksa
Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu tersebut telah berjalan
dengan baik serta telah selesai.
3.
Bahwa
Pemohon secara tiba-tiba dipanggil oleh Termohon dan langsung dijadikan
tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung
Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, dan
penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 44 ayat
(2) UU Komisi Pemberantasan Korupsi jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena berdasarkan
fakta tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak
pidana korupsi.
4.
Bahwa
tidak ada unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang dilakukan
oleh Pemohon, tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan
tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang
Pemohon serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak
pidana korupsi.
Dalam
sidang termohon diwakili oleh Jaksa SILFANA CHAIRINI, S.H., M.H., ALFADI
HASIHOLAN SIPAHUTAR, S.H., M. WILDAN HAKIM, S.H. yang saling bergantian
memyampaikan alat bukti-bukti dihadapan hakim dan penasehat hukum Pemohon.
Bahwa dalam
penetapan tersangka terhadap KT tersebut telah sesuai dengan prosedur, sehingga
Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak terhadap gugatan pemohon dengan amarnya
yaitu :
1.
Menolak
Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor : 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah
menurut hukum;
3.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Batu Nomor : Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo.
Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu
Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah
menurut hukum;
4.
Menghukum
Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara.
Dengan demikian, Berdasarkan alat bukti maka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan “tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana“ yaitu salah satunya adalah Pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara(*).