Tim Penyidik Kembali Menahan 1 Orang Menjadi Total 14 Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Tim Penyidik Kembali Menahan 1 Orang Menjadi Total 14 Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 7 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139
orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan
dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi
menjadi Tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017,
2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah
keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk
tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka ALW
yaitu:
·
Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku
Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku
Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT
Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit
dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh
masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;
·
Atas kondisi tersebut, Tersangka
ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang
seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik
smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi
harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian
terlebih dahulu;
·
Guna melancarkan aksinya untuk
mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka
MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian
seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan
timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal
2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ALW tidak dilakukan
penahanan karena yang bersangkutan sedang
menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (K.3.3.1).