Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan
tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan
terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang
tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat
berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik
untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para
tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa
perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1).