Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Mafia Tanah Atas Nama Terpidana SAHLIYATUL KHOIRIYAH
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Mafia Tanah Atas Nama Terpidana SAHLIYATUL KHOIRIYAH
Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WIB bertempat di Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Identitas Terpidana yang diamankan,
yaitu:
Nama : Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd
Tempat lahir : Jepara
Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 29 Agustus 1967
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru di Makamhaji
Kartasura
Berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023, Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd merupakan TERPIDANA penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun Terpidana Sahliyatul
Khoiriyah, S.Pd., M.Pd melakukan penipuan
terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. PT
Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa
Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah. Akibatnya, perusahaan tersebut
mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000 (dua miliar seratus lima
puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),
DPO awalnya terdeteksi di kota Bekasi
dan di kota Jakarta Timur, lalu Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran. Ketika
tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak
terdeteksi.
Keesokan harinya, nomor target sempat
aktif kembali di daerah kota Bekasi, lalu Tim segera mengejar target hingga
akhirnya dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota
Bekasi saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan
kendaraan mobil.
Saat diamankan, Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd.,
M.Pd bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan
lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk
kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa
Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti
melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan,
suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Melalui program Tabur
Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman. (K.3.3.1).