Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor Atas Nama Terpidana H.ABUNAWAS ABUNAIM
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor Atas Nama Terpidana H.ABUNAWAS ABUNAIM
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 15.57 WIB bertempat di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Identitas Terpidana yang diamankan,
yaitu:
Nama : H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si.
Tempat lahir : Tegal
Usia/tanggal lahir : 66 tahun / 22 Februari 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Kalibaru RT. 02/05, Kelurahan Kalibaru,
Kecamatan Sukmajaya, Depok
Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada
Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas
Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan
berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama
1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.
Adapun kasus posisinya yaitu
pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi
gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD
Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro
Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16
November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran
senilai Rp660.827.566.
Kemudian Terpidana H.
Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk
pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur
kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah
mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum
diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.
Pada tanggal 5 Desember 2007
PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena
proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H. Abunawas
Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember
2008.
Kronologi tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada
penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak
dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang
diserahkan.”
Terpidana H. Abunawas
Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan
sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per
mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat
Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal
24 November 2006.
Bahwa perbuatan Terpidana telah
memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak
menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks
gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp660.827.556 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus dua
puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
Saat diamankan, H.
Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan
lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat.
Melalui program Tabur
Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman. (K.3.3.1).