Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN Mendukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional”
-Baca Juga
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN Mendukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 15 Maret 2024 bertempat di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan sambutan pada acara Joint Training Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Dalam sambutannya, Wakil
Jaksa Agung menyampaikan bahwa untuk
mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, tentunya
dibutuhkan adanya kepastian hukum. Hal itu dapat diwujudkan melalui tugas
fungsi Kejaksaan yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses
penindakan saja, namun juga pada proses pencegahan.
Menurut Wakil Jaksa Agung, peran
Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang saat ini tengah gencar
melakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang masif tersebut secara
kuantitatif dan kualitatif akan membuka celah adanya permasalahan hukum
termasuk sengketa perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tentunya, hal ini menjadikan momentum
bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengambil peran strategis
melalui pemberian pendapat hukum (legal
opinion), pendampingan hukum (legal
assistance), dan audit hukum (legal
audit) yang secara komprehensif akan memberikan manfaat dalam rangka
tindakan preventif terhadap adanya potensi penyimpangan dalam proses
pembangunan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung melanjutkan, saat ini
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran vital dalam tercapainya
penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan. Itu pun tidak hanya pencegahan
dari aspek korupsi saja, melainkan juga pencegahan dari adanya pelanggaran
hukum lain serta tumpang tindih regulasi.
Menyikapi hal tersebut, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI secara tegas telah memberikan ruang untuk penguatan bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi
Pemerintah lainnya.
“Bertitik tolak dari premis tersebut,
maka menjadi sebuah keniscayaan untuk seluruh insan Adhyaksa khususnya bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
personal yang secara paralel akan membentuk menjadi sebuah faktor kekuatan
Kejaksaan dalam menghadapi segala problematika hukum yang dinamis,” imbuh Wakil
Jaksa Agung.
Saat ini, dinamika hukum tidak hanya
berfokus kepada permasalahan hukum dalam skup lokal saja, melainkan juga akan menghadapi
dinamika hukum global yang tentunya menuntut sumber daya manusia bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara untuk siap menghadapi dinamika dimaksud.
Dalam rangka mempersiapkan dan
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, Wakil Jaksa Agung menganggap bahwa dibutuhkan dukungan dari pemangku
kepentingan lainnya.
Maka dari itu, Wakil Jaksa Agung
berharap melalui kegiatan joint training
ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Perusahaan Gas
Negara Tbk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan
pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dan negara. Selain itu, kegiatan ini
menjadi awal peningkatan kerjasama yang lebih erat antara Kejaksaan RI dengan
PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung
meminta kepada seluruh jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk
serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan menanamkan dalam diri
bahwa peningkatan kapasitas menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan pengabdian kepada negara. (K.3.3.1).