Kunci Kontak Tertinggal,Warga Blora Gondol Sepeda Motor Pelajar Di Depan Minimart ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Kunci Kontak Tertinggal,Warga Blora Gondol Sepeda Motor Pelajar Di Depan Minimart

-

Baca Juga

Kunci Kontak Tertinggal,Warga Blora Gondol Sepeda Motor Pelajar Di Depan Minimart



PROBOOINGGO,pojokkirimapro.com.Polres Probolinggo Kota mengamankan satu tersangka pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RB (30 Th).Pria nomaden yang sehari-hari menjadi pembersih kaca mobil di lampu merah ini merupakan warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah. 


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt.Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan,selain mengamankan pelaku, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff hasil tindak kejahatannya.


"Jadi tersangka ini melakukan tindak kejahatan curanmor ini sekira pada tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.30 Wib dihalaman Alfamart Jalan Raya Bromo Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo,"ujarnya Jum'at, 26 April 2026.


Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan,pada saat itu korban AZ (14 Th) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo datang di Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motor tersebut.  Setelah sampai,korban langsung masuk Alfamart dan meninggalkan kunci motor tetap tertancap di sepeda motornya.Pada saat korban keluar,korban mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkiran / Hilang.


“Tersangka yang melihat kunci motor tertancap, langsung mengendarainya dan kabur. Beruntung,4 hari paska kejadian,ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan pilox di Jalan Merbabu Kelurahan Triwung Lor dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.


Akhirnya setelah kita datangi dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.


Iptu Zainullah menambahkan,atas perbuatanya tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode