PEMBACAAN PUTUSAN SELA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI
-Baca Juga
PEMBACAAN PUTUSAN SELA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 jam 13.30 WIB s/d selesai, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang
hadir dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan
Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak
Pidana Khusus Kejari Batu
Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa
yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A
merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa Diah Aryanti, sedangkan Penasehat Hukum
Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa Angga
Dwi Prastyo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya yang menangani Perkara yakni
Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota
dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota
Bahwa inti dari Putusan Sela yang dibacakan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
yakni sbb :
·
Menyatakan bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari
Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas Dakwaan dari
Penuntut Umum tidak dapat diterima
·
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan
pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti
dengan menghadirkan Terdakwa , saksi - Saksi dan barang bukti di persidangan
atau alat bukti lainnya.(*).