Akhir Pelarian Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu,”Polisi : Uangnya Untuk Judi dan Pesta Miras ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Akhir Pelarian Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu,”Polisi : Uangnya Untuk Judi dan Pesta Miras

-

Baca Juga

Akhir Pelarian Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu,”Polisi : Uangnya Untuk Judi dan Pesta Miras



Seminggu paska ungkap kasus modus pinjam dulu sepeda motormu,Polres Probolinggo Kota kembali melakukan ungkap kasus serupa.Kali ini, dengan barang bukti lebih banyak. PR (37 tahun) warga Desa Sepuh Gembol,Kecamatan Wonomerto menjadi bulan-bulanan warga akibat aksinya yang hendak membawa kabur sepeda motor milik warga Triwung Kidul yang dia pinjam.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt.Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan,bahwa PR adalah residivis kasus peredaran pil koplo,Selasa (07/05/2024).


“PR ditangkap pada hari Kamis,tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Raya Sukapura,Kelurahan Triwung Kidul.Modusnya sama,yaitu berkenalan di media sosial lalu meminjamnya untuk membeli rokok / alasan lain namun faktanya motor korban dibawa kabur,“jelasnya.


Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap PR, diketahui sudah melakukan modus penggelapan sepeda motor di 6 TKP berbeda.


“ 6 TKP tersebut berada di wilayah Kota Probolinggo,yaitu Honda Supra X TKP Jalan Sukun Kelurahan Triwung Lor,Suzuki Nex TKP Gg.Kenanga Putih Kelurahan Ketapang,Honda CB150R TKP Indomaret Jlalan Prof Hamka Kelurahan Kademangan,Vario 125 Belakang SD Kedupok 2 Kecamatan Kedupok,Yamaha N-Max TKP Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan dan Yamaha Mio GT TKP Jalan Cokroaminoto Gg.2 Kelurahan Kebonsari Kulon,“tambahnya.


PR mengaku menjual sepeda motor tersebut untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya dan berfoya-foya."Hasil penjualannya untuk menghidupi keluarga PR.Selain itu juga untuk berjudi,pesta miras, dan bayar kos,"pungkasnya.


Terhadap PR,polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode