GAK BAHAYA TA,SUDAH "SETOR"TAPI SERTIPFIKAT BELUM JADI SAMPAI TAHUNAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

GAK BAHAYA TA,SUDAH "SETOR"TAPI SERTIPFIKAT BELUM JADI SAMPAI TAHUNAN

-

Baca Juga

GAK BAHAYA TA,SUDAH "SETOR"TAPI SERTIPFIKAT BELUM JADI SAMPAI TAHUNAN


Sudah diserahkan oleh pemkab,setor uang pelepasan,pengukuran tanah,SKPT dan GS serta model A sejak tahun 1997 ke BPN sertifikat 27 tahun belum jadi,bagaimana ini menteri AHY?



MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata dr. Ibnu Fadjar.Jum'at 17/5/2024 di Desa Jatiguwi sebagai langkah dalam memperjelas duduk perkara Gugatan perdata dr. Ibnu Fadjar.


Tampak hadir baik penggugat dan tergugat juga kuasanya.Penyerahan aset karena prestasi yang begitu gemilang sebagai penghargaan dari pemerintah daerah kepada dr.Ibnu akhirnya dirampas lagi oleh Pemkab.


Pengacara penggugat, Budi Arianto,S.H mengatakan "aneh sih sudah di berikan kok diminta lagi.Ibarat ludah terbuang dijilat  kembali. Sebagaimana bukti yang kita milik, penyerahan tanah dan rumah oleh Pemkab,  IMB untuk merenovasi rumah yang tidak layak huni karena sebagian besar dari bambu/*gedek* dan lantai plesteran, semua yang membangun juga dr. Ibnu Fadjar" kata Budi Ariyanto.



Masih Budi Ariyanto kuasa penggugat “Gugatan hukum adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang,kami persilahkan kalau akan ada upaya menempuh jalur hukum itu,”.Pada persidangan 22/5/2024 penempatan  rumah di Jatiguwi memang sudah di berikan Bupati sebagaimana penyerahan tanah dan rumah dengan nomor 648/061/429.113/1997 yang  bertandatangan basah dan setempel.  Ini yang menjadi fakta kami,ada dasar baik dalam menempati hingga membangun rumah *bukan* kemauan klien kami sendiri yang tidak beralasan,termasuk juga bahwa pembebasan sewa dari pemerintah kabupaten Malang yang tertuang dalam SIP.


Pembayaran pajak PBB tiap tahun dibayarkan dengan uang  sendiri oleh dr. Ibnu Fadjar  hingga tahun 2022,bukan difasilitasi pemkab.PBB atas nama dr. Ibnu Fadjar yang bersetempel basah dan TTD basah diblokir dan dikatakan tanah aset sehingga akan dibayar oleh pemda."Lha trus kemana pajak aset yang sekitar 27 tahun itu jika dikatakan tanah aset kok baru tahun 2022 diblokir pembayarannya?"ungkap  Budi Ariyanto ,SH.


Dalam persidangan 22/5 dengan munculnya pertanyaan "Kenapa kok masih menempati rumah di Jatiguwi meskipun sudah pensiun? Karena sudah diserahkan oleh Pemkab sejak 1997 dan sudah didaftarkan ke Kementrian Agraris serta BPN Kanwil Propinsi Jatim.Kenapa waktu pindah tugas kok masih menempati rumah di Jatiguwi? Atas perintah Bupati waktu itu karena rumah dinas ditempat yang baru belum ada.Dan rumah di Jatiguwi atas saran Bupati waktu itu sudah diurus juga pengurusan sertifikat yang sampai sekarang tidak kunjung selesai. Dan bukti kepemilikan rumah permanen dari Pemkab Malang sudah ada di saya bahwa rumah itu milik saya" Ungkap Ibnu Fadjar.




Diberitakan sebelumnya,Pemkab Malang melakukan pengosongan Rumah di Jatiguwi Sumberpucung Malang (16/1/2024). Pemkab Malang yg dipimpin oleh sekda Norman dan Kasatpol PP Matondang  melakukan pengusiran kepadai mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung,dr Ibnu Fadjar,juga penggagas berdirinya Sekolah Perawat Kesehatan SPK yang sekarang menjadi STIKES Kabupaten Malang. Dokter pemimpin Puskesmas Pembina yang membawahi 5 Kecamatan itu memimpin sejak 1971 hingga 1984 termasuk menjadi Direktur pertama RSUD Kepanjen yang sekarang menjadi RSUD Kanjuruhan.



Secara terpisah permasalahan ini muncul karena no petok  juga sertifikat hak pakai no.1  tahun 1983  yang berbeda kata kepala desa Jatiguwi,Enggar Sri Wahyuningtyas setelah di lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di halaman kantor desa.

“Permasalahannya adalah Rumah Dinas Dokter yang dikuasai dan ditempati oleh dr Ibnu adalah aset Pemkab Malang,berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomer 1 Tahun 1983".



Dikatakan, dr Ibnu Fadjar menempati rumdin itu sejak tahun 1973 hingga 1997 yang berarti sudah 24 tahun beraktivitas di tempat tersebut. Menurut UU Agraria jika telah ditempati lebih dari 20 tahun maka dapat diajukan Permohonan peningkatan Hak atas Tanah.


Atas dasar rekomendasi dari Bupati sendiri yang menjabat  waktu itu, dan dimulailah pengurusan ke BPN kabupaten Malang.Sejak 1997 PBB, listrik, biaya renovasi  dll tidak ada yang dibiayai negara,semua dari uang pribadi dr. Ibnu Fadjar. Sebagaimana bukti setoran pengurusan di BPN tanggal 18/09/1997.Juga bersetempel basah dan TTD. Dengan bukti setoran Rp 97.400 ( Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), kuitansi pelepasan rumah, IMB dll. Kita berbukit otentik bukan mengada ada, Tegas Budi Ariyanto.(Ysn/AHM).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode