RESMI!Presiden Lsm Lira Tunjuk Louis Hariona Sebagai Wali Kota Lira Probolinggo ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

RESMI!Presiden Lsm Lira Tunjuk Louis Hariona Sebagai Wali Kota Lira Probolinggo

-

Baca Juga

RESMI!Presiden Lsm Lira Tunjuk Louis Hariona Sebagai Wali Kota Lira Probolinggo



PROBOLINGGO,JATIM,pojokkirimapro.com.Simpang siur terkait berita bahwa Lira Probolinggo pecah kongsi akhirnya ditepis oleh Louis Hariona.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia Presiden LSM Lira Indonesia DRS.KRH. HM Jusuf Rizal memberikan mandat pembentukan penyusunan kepengurusan DPD LSM Lira Indonesia Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur kepada Louis Hariona sebagai Wali Kota LIRA,Achmad Sholeh sebagai sekretaris daerah dan Yuni Marti Ajaraswati sebagai bendahara untuk bertanggung jawab melaksanakan tugas di Kota Probolinggo.


Pemberian mandat itu disampaikan Jusuf Rizal melalui surat yang disampaikan kepada Louis Hariona saat konferensi pers di Jalan Mastrip, Kedopok,Kecamatan Wonoasih,Kota Probolinggo,Sabtu (25/5/24).


Dikatakan Louis Hariona,bahwa ada lima point yang di sampaikan Jusuf Rizal dalam surat yang pertama,bahwa membatalkan surat mandat atau surat keputusan yang pernah dikeluarkan oleh DPP LSM LIRA sebelumnya tentang kepengurusan DPD LSM LIRA Indonesia Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya,pada point kedua,bahwa penerimaan mandat wajib melaksanakan tugas penyusunan pengurus DPD LSM LIRA Indonesia Kota Probolinggo sebelum batas waktu penerimaan mandat berakhir.

Sedangkan di point ketiga,penerimaan mandat dalam menentukan jabatan Wali Kota LSM LIRA Indonesia Kota Probolinggo wajib mempertimbangkan syarat- syarat yang ada dalam peraturan organisasi (PO) terlampir.

Dan pada point empat,penerimaan mandat wajib menyampaikan hasil kerjanya kepada DPP LSM LIRA tugas penerimaan mandat secara otomatis berakhir sejak surat keputusan DPP LSM LIRA tentang kepengurusan DPD LSM LIRA Indonesia Kota Probolinggo diterbitkan atau masa berlaku surat mandat berakhir sebagaimana dalam point lima tersebut


Di point ke lima,surat mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tiga bulan ke depan,apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya,kata Louis Hariona ketika ditanya salah seorang wartawan terkait mengapa surat mandat tersebut hanya berlaku satu bulan.


Sementara itu,Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo Louis Hariona menyampaikan dalam sambutannya,terkait tentang apa yang sedang terjadi di LSM LIRA Kota probolinggo, sedikit sejarah sebetulnya ini bukan sedang terjadi sebuah perebutan kekuasaan di LSM LIRA,bukan itu ya,tegas Louis

“Sedikit saya cerita bahwa mandat yang sama yang saya terima juga itu adalah mandat yang pernah saya terima pada waktu itu sehingga terbentuklah LSM LIRA di bawah kepemimpinan sahabat saya dan saya juga ada di sana sebagai sekda LSM LIRA.

“Jadi mandat yang saya terima sekarang ini merupakan mandat yang ke-2 kalinya bukan pertama kalinya,ini sejarah.


“Terkait tentang apa yang dikoreksi oleh teman-teman kemarin saya bersyukur,artinya masih ada kader LSM LIRA yang mencintai LSM LIRA. Namun juga perlu diketahui tentunya kalau kita berorganisasi kita harus tidak melanggar AD ART,”terangnya.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode