Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas) di tiga pasar tradisional di Kota Malang
-Baca Juga
Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas) di tiga pasar tradisional di Kota Malang
KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejari Kota Malang,Rudy H.Manurung,S.H.,MH. melalui Kasi Intelijen Dr.Eko Budisusanto,S.H., M.H.,menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi,Usaha Mikro,Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengadakan kegiatan Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas) selama 3 hari,dari Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024).Kegiatan ini dilaksanakan di tiga pasar tradisional di Kota Malang,yaitu Pasar Kebalen,Pasar Kedungkandang,dan Pasar Mergan.’
Sepasar Pedas merupakan program edukasi hukum yang dirancang khusus untuk para pedagang di pasar tradisional.Program ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pedagang tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas usaha mereka.
Selama kegiatan berlangsung,para pedagang disuguhkan materi edukasi tentang berbagai topik,seperti,Sosialisasi Perda Retribusi, Kepatuhan Pedagang Terhadap Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penyelesaian Sengketa Perdagangan.
Penyampaian materi dibawakan oleh narasumber yang kompeten dari Kejari Kota Malang,yang merupakan Jaksa Fungsional Tomy Marwanto,S.H.bersama Analis Forensik Digital Rudy Usman Az-Zakky,S.Kom.dan Kabid Perdagangan Luh Putu Eka Wilantari, SH,M.Hum dari Diskopindag Kota Malang.Para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.
Kegiatan Sepasar Pedas disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para pedagang di pasar tradisional. Hal ini terlihat dari banyaknya pedagang yang hadir mengikuti kegiatan ini.
“Saya sangat senang bisa mengikuti kegiatan ini,”ungkap salah satu pedagang di Pasar Kebalen. “Saya mendapatkan banyak informasi yang bermanfaat tentang hukum yang berkaitan dengan usaha saya.”
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami para pedagang,”ujar pedagang lain di Pasar Kedungkandang.“Kami jadi lebih paham tentang hak dan kewajiban kami sebagai pedagang.”
Kejari Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan Sepasar Pedas di pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Malang. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pedagang tentang hukum, sehingga dapat membantu mereka dalam menjalankan usaha dengan lebih baik dan terhindar dari pelanggaran hukum.(*).