Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru,Buntut Tawuran Antar Gank Motor ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru,Buntut Tawuran Antar Gank Motor

-

Baca Juga

Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru,Buntut Tawuran Antar Gank Motor



PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Kejadian pembubaran gank motor yang akan tawuran berbuntut panjang. Setelah menetapkan 1 orang tersangka karena melakukan pembacokan kepada 2 (dua) orang anggota Polri,kini Polres Probolinggo Kota kembali menetapkan dua orang tersangka.Satu orang karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sedangkan satunya terkait dengan provokasi / penghasutan.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt.Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut,penyidik menetapkan dua orang anggota Gank Motor GAZA sebagai tersangka baru.


“Dia adalah AHJ,19,warga Jalan Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang tidak lain ketua geng motor Gaza ( sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society,dan Gazstack ) dan MBP,19, warga Kecamatan Tempeh,Kabupaten Lumajang,“jelasnya Selasa (04/06/24).


AHJ,dikenakan pasal 160 KUHPidana sebab telah menghasut anggota gank lainnya untuk berkumpul,menyerang, dan membawa sajam. Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.


“Saat ini,ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.Khusus tersangka AI (pelaku pembacokan anggota Polri), menempati kamar tersendiri untuk anak-anak.Sebab usianya masih di bawah umur,”terangnya.


Secara keseluruhan,anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang.Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing.



“Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, hukum tetap berjalan. Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang hari rabu besok di PN Probolinggo,“pungkasnya.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode