Melalui Tanah Hibah Dari Pemkab Malang,Universitas Brawijaya Berencana Akan Bangun Kampus Di Kepanjen ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Melalui Tanah Hibah Dari Pemkab Malang,Universitas Brawijaya Berencana Akan Bangun Kampus Di Kepanjen

-

Baca Juga

Melalui Tanah Hibah Dari Pemkab Malang,Universitas Brawijaya Berencana Akan Bangun Kampus Di Kepanjen



MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Untuk menunjang pendidikan di Kabupaten Malang melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi masyarakat Kabupaten Malang,Pemerintah Kabupaten Malang memberikan hibah lahan tanah kepada Universitas Brawijaya Malang (UNBRA) yang sekaligus untuk perluasan pembangunan kampusnya dengan hibah tanah seluas kurang lebih 30ha.


Lahan yang akan dihibahkan berlokasi di Dusun Tegaron Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen yang merupakan tanah negara dengan luas sekitar 30 ga hektar atau 300.000 ribu meter persegi.


Kepala Bappeda Kabupaten Malang Ir.Tomie Herawanto,M,P., yang ditemui wartawan media ini Kamis (11/7/2024),memvenarkan hal itu.Dikatakannya bahwa lokasi yang dihibahkan ke UNBRA Malang memang ada dan sudah 2 tahun yang lalu tapi tepatnya lupa saya tapi ingat di tahun 2022 dan lokasinya di Kepanjen,katanya.


Sementara itu hal yang sama juga di ungkapkan Sekretaris Pertanahan Kabupaten Malang, Anang Udayana."Ada memang tanah untuk Universitas Brawijaya Malang (UNBRA) tapi masih dalam wacana,"katanya singkat.


Disisi lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Komisi I Joko Eko Sujarwo,SE mengatakan bahwa,sesuai dengan aturan,hibah aset daerah/ tanah negara yang nilainya di atas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD kabupaten Malang. Selanjutnya pihak DPRD membahas dulu terkait hali itu.”Dulu itu sudah kita sampai pada permohonan pembahasan persetujuan juga ke DPRD,”ungkap Joko.


Mungkin karena kesibukan di internal DPRD usulan persetujuan hibah lahan ini belum berproses,dan belum  di tindak  lanjuti oleh DPRD Kabupaten Malang,terhadap usulan persetujuan hibah ini,dimana pihak DPRD mengajukan untuk pengecekan lapangan terhadap lahan yang akan dihibahkan.”Kami  DPRD belum mengecek lahan yang  dihibahkan dan masih sebatas usulan,”jelas Joko Eko Sujarwo.


Sedangkan Komisi I Joko Eko Sujarwo,SE  mengatakan,mekanismenya permohonan persetujuan hibah sudah diterima apa belum oleh DPR,sehingga ditindaklanjuti dengan melihat langsung lahan yang akan dihibahkan. Setelah dari peninjauan lapangan selanjutnya DPRD akan membahas usulan hibah ini karena ini untuk kepentingan rakyat Kabupaten Malang.”Selanjutnya akan  bahas di tingkat DPR untuk persetujuannya,”tambahnya.


Perlu diketahui UNBRA Malang berencana membangun kampus di wilayah Kepanjen yang merupakan sebagai Ibukota Kabupaten Malang. Pada saat penerimaan hibah di Jakarta dan tepatnya tanggal 24/6/2022 di hadapan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,Faisal Syahrul,SE.,MPd guna memperluas Kampus UNBRA yang lebih memadai.


Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Malang yang juga dikenal sebagai Advokad/Pengacara Dwi Indrotito Cahyono,SH.,Mhum yang akrab disapa Tito mengatakan bahwa jika terkait dana hibah apapun sebagaimana Permendagri no.19 tahun 2016. Seharusnya Bupati membahas dengan anggota DPRD untuk persetujuan dan telaahnya karena menyangkut kepentingan rakyat.Dengan prinsip akuntabel transparan yang mengedepankan prinsip "Good Government" yang bebas dari korupsi,tandasnya.(YSN/AHM/bersambung).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode