KASUS DANA HIBAH DI PEMPROV JATIM ,SEHARUSNYA DIREKTUR DAN KOMISARIS BANK JATIM DI PERIKSA
-Baca Juga
KASUS DANA HIBAH DI PEMPROV JATIM ,SEHARUSNYA DIREKTUR DAN KOMISARIS BANK JATIM DI PERIKSA
MALANG,pojokkirimapro.com.Bola panas terkait bancakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang juga diduga melibatkan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan sempat menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kedalam pusaran korupsi dan hibah tersebut yang juga banyaknya anggota Dewan Jawa Timur terlibat kini mulai ditangani lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa antara lain Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
"Ya,itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Kamis kemarin.
Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Sekedar diketahui,sebelumnya,tim penyidik KPK pada Jumat,12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,"ujar Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut,telah memeriksa puluhan saksi terkait pengusutan dugaan rasuah dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas).Jumlah tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 19-22 Agustus 2024.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi terkait dengan penyidikan yang sudah saya sampaikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta Selatan,Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut dikatakan Tessa,dari jumlah itu,diantaranya yang telah diperiksa merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada tiga kabupaten,yaitu Bojonegoro,Gresik,dan Lamongan.
"Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah,potongan-potongan dana hibah,dan kebenaran pengelolaan dana hibah," jelas Tessa.
Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.
Dari 21 orang yang dicegah itu,enam diantaranya merupakan penyelenggara negara.Rincian inisialnya,yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Lalu,FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang;MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kemudian,15 orang lainnya adalah pihak swasta.Rincian inisialnya,yaitu BW,JPP, HAS,SUK,AR,WK,AJ,MAS,AA,AH,AYM, RWS, MF,AM,dan MM.
Sebelumnya,KPK mengembangkan penyidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.Empat tersangka merupakan penerima suap.Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta.Namun,belum dirinci identitas para tersangka ini.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan,Probolinggo,Tulungagung, Gresik,serta di Pulau Madura,seperti Kabupaten Bangkalan,Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut,penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.Kemudian,bukti setoran uang ke bank,bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah,salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
Dari nara sumber yang dapat dipercaya dan bisa dipertanggung jawabkan kebenaranannya mjepada wartawan koran ini mengatakan,bahwa Dana Hibah yang sedang di proses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Mengapa KPK,dalam membongkar Dana Hibah Provinsi Jatim,tidak Memeriksa Direksi dn Komisaris Bank Jatim ????
Karena di duga kuat Dana-dana Hibah Prov Jatim di Placement ( di tempatkan) di Bank Jatim dan juga sama seperti yang terjadinya Skandal Kasus di KPK,dana Insentif Penerimaan Pajak PBB.Seharus nya KPK memeriksa Pemimpin Bank Jatim Cabang Sidoardjo dan Dereksi Bank Jatim karena juga Rekening tersebut berada di Babk Jatim,tegasnya.(bersambung).