Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan,Terkait Cara Ganti Sertifikat Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan,Terkait Cara Ganti Sertifikat Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik

-

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan,Terkait Cara Ganti Sertifikat Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik





JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan aturan terkait sertifikat tanah elektronik.

Melansir dari Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya tersimpan dalam BT-el.


BT-el atau buku tanah elektronik tersebut disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.


Sedangkan blok data adalah sekumpulan data alfanumerik yang disusun dalam format standar untuk merepresentasikan satu kesatuan data yuridis dan data fisik tanah.

Adapun penggantian menjadi sertifikat elektronik bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikatnya.

Tak hanya sertifikat hak atas tanah,penggantian bisa juga untuk sertifikat hak pengelolaan,hak milik atas satuan rumah susun,atau tanah wakaf.


Namun proses alih media dari fisik menjadi elektronik ini baru dilakukan bertahap di beberapa Kantor Pertanahan yang telah memenuhi ketentuan.

Selain itu,ganti sertifikat elektronik baru dapat diterbitkan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.


Termasuk saat proses pemecahan, penggabungan,atau penggantian sertifikat yang hilang atau rusak.


Dalam Pasal 22 menyatakan penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat diajukan melalui sistem elektronik atau di loket Kantor Pertanahan.


Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengunggah atau menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan.


Jika permohonan diajukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka perlu menyampaikan akta beserta dokumen persyaratan, di antaranya:

Identitas para pihak

Izin pemindahan hak, apabila dipersyaratkan

Bukti pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan

Dokumen persyaratan lainnya.


Sementara itu,alur ganti sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik adalah sebagai berikut:

Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.

Jika tidak sesuai,Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik,dan yuridis.


Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah,surat ukur,dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik


Selanjutnya,penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur,dan/atau gambar denah satuan rumah susun.


Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan


Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode