Mantan Kades Kalidandan Kembali Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar
-Baca Juga
Mantan Kades Kalidandan Kembali Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.mantan kades kalidandan pakuniran kembali tersangkut Hukum,masa hukuman yang masih ia jalani atas kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021,Trawi (44),mantan Kepala Desa Kalidandan,Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali tersandung kasus hukum.Kali ini,ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.016.683.012,28.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat sejak 14 Desember 2021 dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,”ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo,AKP Putra Adi Fajar Winarsa,dalam konferensi pers di Probolinggo,Jumat (24/1/2025).
Menurut AKP Putra,barang bukti yang disita berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Peraturan Desa (Perdes) yang diduga digunakan untuk memanipulasi anggaran desa. “Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Lebih lanjut,AKP Putra menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Polda Jawa Timur sebelum akhirnya status tersangka ditetapkan.Ia memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Trawi sebelumnya telah divonis dalam kasus korupsi BLT Dana Desa tahun 2021.Namun, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan adanya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan selama ia menjabat sebagai kepala desa. “Tersangka diduga secara sistematis menggelapkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,”kata AKP Putra.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,”tegas AKP Putra.
Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.“Kami akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang terlibat,”imbuhnya.
Sementara itu,warga Desa Kalidandan mengaku kecewa dengan tindakan mantan kepala desa mereka.“Kami berharap dana desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi,”ujar Hadi R.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah mereka.“Laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,”kata AKP Putra.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi dana desa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.(Iday/Ysn).