Polisi Probolinggo Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Polisi Probolinggo Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

-

Baca Juga

Polisi Probolinggo Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka



PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Tim gabungan dari Polsek Besuk dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 40 karung atau sekitar 2 ton.Pupuk tersebut diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk pada Kamis (23/1/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.


Kaasat Reskrim polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Besuk."Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang membawa pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi,"ujar AKBP Rachmad saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo,Jumat (24/1/2025).


Saat dilakukan penangkapan,polisi menemukan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.Mereka kemudian diamankan ke Mapolsek Besuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Tiga orang yang kami amankan berinisial R (40),S (35),dan A (29).Dua di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka,"kata Kasatreskrim Polres Probolinggo,AKP Putra Adi Fajar Winarsa.


AKP Putra Adi Fajar menambahkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dijual di luar wilayah distribusi resmi dengan harga lebih tinggi."Satu orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang kami dalami keterlibatannya dalam kasus ini,"jelasnya.



Lebih lanjut,penyidik masih mendalami asal-usul pupuk tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini."Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,termasuk pihak yang menyediakan pupuk bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku,"tambah AKP Putra.


Menurut keterangan awal para tersangka,pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan didistribusikan ke luar wilayah Probolinggo dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Timur. "Mereka mengaku mendapatkan pupuk ini dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,"kata AKP Putra.


Sementara itu,pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi."Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini,karena dapat merugikan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,"tegas Putra.


Dua tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan bersama-sama."Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara," ujar AKP Putra.


Sementara itu,Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo,Arif Kurniadi, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini."Kami berharap penegakan hukum seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,"kata Arif saat dihubungi melalui telepon.


Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi agar segera melapor ke pihak berwajib."Kami membuka layanan pengaduan dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,"pungkas AKP Putra.



Saat ini,barang bukti berupa pupuk bersubsidi dan kendaraan pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut."Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di jalur distribusi pupuk agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang,"tutupnya.(IDAY/Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode