Eks Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Eks Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

-

Baca Juga

Eks Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU



SURABAYA,pojokkirimapro.com.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025).


Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka tidak membayar, harta mereka akan disita. Apabila masih belum mencukupi, mereka akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.


Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L itu hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam, majelis hakim membacakan pokok-pokok putusan mengingat dokumen putusan mencapai lebih dari 800 halaman.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Tantri dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Tantri dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," ucap Ferdinand dalam sidang.


Vonis ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut. Hakim juga memberikan tiga opsi kepada terdakwa dan JPU KPK: menerima putusan, mengajukan banding, atau mempertimbangkan langkah hukum lain.


Kasus gratifikasi dan TPPU ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, Tantri dan Hasan telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Mereka juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta.


Dugaan keterlibatan Tantri dan Hasan dalam praktik korupsi ini mencuat setelah KPK menemukan adanya aliran dana mencurigakan selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2013–2021. Penelusuran KPK pun mengarah pada dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang akhirnya berlanjut ke persidangan.


JPU KPK menyatakan vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka. Menurut jaksa, putusan hakim mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Kami akan mempertimbangkan langkah berikutnya. Namun, pada prinsipnya, kami menilai putusan ini sejalan dengan tuntutan kami," ujar salah satu jaksa KPK usai sidang.


Sementara itu, tim kuasa hukum Tantri dan Hasan masih akan mempelajari putusan ini sebelum menentukan sikap. "Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk melihat apakah ada langkah hukum lanjutan yang perlu diambil," kata salah satu anggota tim kuasa hukum.


Dampak dan Respons Masyarakat

Kasus ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sejumlah pihak menilai vonis ini sebagai bukti bahwa hukum terus berjalan bagi para pejabat yang menyalahgunakan wewenang.


Warga Probolinggo pun memberikan beragam tanggapan. Beberapa di antaranya menyatakan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak melakukan tindakan serupa. "Semoga ini jadi efek jera buat pejabat lain. Kami butuh pemimpin yang bersih dan amanah," ujar Alek warga Gending kabupaten.


Dengan vonis ini, masa hukuman Tantri dan Hasan bertambah, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Namun, apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding? Hal itu masih harus ditunggu dalam beberapa waktu ke depan.(Iday/Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode