Warga Geruduk Kantor Desa,Polisi Evakuasi Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Probolinggo
-Baca Juga
Warga Geruduk Kantor Desa,Polisi Evakuasi Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Probolinggo
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Seorang pria berinisial J diduga membawa kabur sepeda motor milik M setelah berpura-pura mencobanya di Masjid Ar-Rahman, Leces, Probolinggo. Insiden ini memicu kemarahan warga, yang kemudian menggeruduk Kantor Desa Bulujaran Kidul dan membakar motor milik LY, teman J.
Peristiwa bermula ketika LY dan J merespons unggahan M yang menjual sepeda motor secara online. Mereka menghubungi M dan mengajak bertemu di Masjid Ar-Rahman Leces untuk melihat sepeda motor tersebut. Saat bertemu, J berdalih ingin mencoba motor tersebut, tetapi tidak kembali lagi ke lokasi.
Merasa ditipu, M bersama LY mendatangi Kantor Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Banyuanyar, untuk meminta bantuan. Namun, kabar hilangnya motor dengan cepat menyebar di kalangan warga, sehingga massa berbondong-bondong datang ke kantor desa, menuntut pertanggungjawaban dari LY.
Situasi semakin memanas ketika warga yang emosi membakar motor Kawasaki Kaze milik LY. Kekhawatiran akan aksi main hakim sendiri membuat perangkat desa segera menghubungi Polsek Tegalsiwalan dan meneruskan laporan ke Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo beserta jajarannya kemudian turun tangan untuk mengendalikan situasi. Dengan pengamanan ketat, polisi berhasil mengevakuasi LY dari kepungan massa dan membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku utama, J, masih dalam pencarian. Polisi menduga J telah melarikan diri setelah membawa kabur motor milik M. Aparat kini tengah melakukan pengejaran berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengonfirmasi bahwa LY telah diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan. "Pelaku saat ini masih kami dalami keterangannya. Proses penyelidikan terus berjalan," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Winarsa, menambahkan bahwa J berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Jika terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan J," katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. "Kami memahami emosi warga, tetapi kami mengajak untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada kami," tegas Iptu Merdhania.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Sementara itu, warga di sekitar lokasi kejadian mulai kembali kondusif setelah adanya intervensi dari pihak kepolisian.
Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli online agar kejadian serupa tidak terulang. Polisi juga mengimbau agar proses jual beli dilakukan di tempat yang aman dan jika perlu, didampingi oleh pihak berwenang.(Iday/Ysn).