Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Soroti Pembongkaran Kubah dan Alokasi Anggaran Infrastruktur ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Soroti Pembongkaran Kubah dan Alokasi Anggaran Infrastruktur

-

Baca Juga

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Soroti Pembongkaran Kubah dan Alokasi Anggaran Infrastruktur





PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo membahas sejumlah isu penting terkait pembongkaran kubah di kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo serta alokasi anggaran infrastruktur. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, seluruh anggota Komisi 3, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setiyo Rini Sayekti, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.



Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto, mempertanyakan dasar hukum serta sumber anggaran yang digunakan dalam pembongkaran kubah di kompleks Pemkot. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses tersebut.



"Kami ingin mengetahui dasar dari pembongkaran ini, anggaran yang digunakan berasal dari mana, dan apakah ada perencanaan sebelumnya. Jika tidak ada urgensi atau kajian yang jelas, maka hal ini berpotensi merugikan aset daerah," kata Eko Purwanto.



Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setiyo Rini Sayekti, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi tanpa adanya rencana pembangunan kembali kubah tersebut. Ia juga memastikan bahwa secara regulasi, tidak ada pelanggaran dalam pembongkaran ini.


"Kami hanya menjalankan perintah atasan. Kubah yang dibongkar merupakan aksesoris bangunan dan tidak mempengaruhi struktur utama. Anggaran yang digunakan sekitar Rp80 juta untuk dua lokasi, dengan nilai aset bongkaran di Pemkot sebesar Rp56 juta dan di lokasi lain sebesar Rp35 juta," jelasnya.


Lebih lanjut, Setiyo Rini menambahkan bahwa material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dijual atau dihibahkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2023 tentang pengelolaan bongkaran aset milik Pemkot Probolinggo. Namun, pernyataan tersebut tetap mendapat sorotan dari anggota DPRD.



Eko Purwanto menilai bahwa meskipun tidak melanggar aturan, pembongkaran tersebut tetap harus dievaluasi karena menyangkut estetika dan nilai aset daerah. "Kalau tidak ada urgensi, pembongkaran ini bisa dianggap pemborosan. Nilainya mencapai Rp80 juta lebih, bukan angka kecil. Ini menunjukkan perencanaan yang kurang matang," ujarnya.


Selain isu pembongkaran kubah, rapat juga membahas alokasi anggaran sebesar Rp40 miliar untuk perbaikan jalan dan infrastruktur di Kota Probolinggo. Anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, mempertanyakan skema penggunaan anggaran agar pembangunan berjalan optimal.


"Kami ingin tahu detail anggaran Rp40 miliar ini diperuntukkan untuk apa saja. Apakah ada perencanaan matang, atau nanti hanya pembangunan jalan tanpa saluran drainase yang memadai?" tanyanya.


Menanggapi hal tersebut, Setiyo Rini Sayekti merinci alokasi dana tersebut, termasuk proyek utama seperti pembangunan Jalan Brantas (Rp23 miliar), Jalan Sunan Ampel (Rp17 miliar), Jalan Mastrip (Rp13 miliar), serta pembangunan saluran drainase di beberapa titik, termasuk Jalan Bengawan Solo.



Di sisi lain, usulan pemindahan ikon kota ke Alun-Alun Kota Probolinggo juga mengemuka dalam rapat ini. Heri Poniman, anggota DPRD Kota Probolinggo, mengajukan ide tersebut dengan mencontoh konsep serupa yang diterapkan di Kota Madiun.


"Kalau ikon kota dipindahkan ke Alun-Alun seperti di Madiun, apakah memungkinkan? Karena di bawah kepemimpinan wali kota baru, kita ingin menonjolkan identitas khas Kota Probolinggo," ujarnya.


Menanggapi usulan tersebut, Setiyo Rini Sayekti menyebutkan bahwa pemindahan ikon kota memungkinkan, tetapi membutuhkan kajian lebih lanjut terkait tata kota dan kesiapan anggaran. Selain itu, faktor keamanan fasilitas umum juga menjadi perhatian utama dalam rencana tersebut.



Dari hasil rapat ini, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menyoroti beberapa poin utama, seperti transparansi kebijakan pembongkaran aset daerah, perencanaan infrastruktur yang matang, pengawasan anggaran pembangunan, serta perlunya kajian lebih lanjut dalam pemindahan ikon kota. Diharapkan koordinasi antara DPRD dan OPD semakin solid agar kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat (Iday/Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode