LKM BKD PROBOLINGGO TINDAK TEGAS OKNUM PEGAWAI DAN MITRA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

LKM BKD PROBOLINGGO TINDAK TEGAS OKNUM PEGAWAI DAN MITRA

-

Baca Juga

LKM BKD PROBOLINGGO TINDAK TEGAS OKNUM PEGAWAI DAN MITRA


Dirut PT LKM BKD Kabupaten Probolinggo Agus Farid Ma'ruf,saat membuat LP didampingi Yuyun Syahati (Direktur Bisnis).


PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Kasus penggelapan dana nasabah di LKM BKD Probolinggo masih terjadi.Banyak alasan yang mendasari pegawai atau mitra LKM BKD akhirnya mencuri dana nasabahnya.




Kayat,pengacara dari Kantor Hukum K & K And Partners Malang.


Menurut Dirut PT.LKM BKD Probolinggo,salah satu alasan oknum pegawai atau mitra LKM BKD menggelapkan dana nasabah adalah mengejar target pekerjaan.


"Biasanya banyak terjadi kongkalikong antar pegawai atau mitra LKM BKD.Mereka berusaha mengejar target namun dilakukan dengan cara yang tidak benar,”kata Agus Farid Ma’ruf kepada media ini.


Untuk diketahui,Lembaga Keuangan Mikro Badan Keuangan Desa (LKM BKD) Probolinggo adalah lembaga keuangan dibawah BUMDesMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Kabupaten Probolinggo.Agus,selaku direktur utama,mulai bertindak tegas kepada oknum pegawai maupun mitra yang nakal. 

 

“Kesalahan yang terjadi bisa berupa fraud, pinjaman topengan,pinjaman tempilan.Misal, oknum pegawai atau mitra mencatut nama nasabah padahal nasabah tersebut tidak pinjam, dan uang dipakai sendiri,”tambah Agus,saat melaporkan oknum pegawai dan mitra ke Polres Probolinggo.

 

Agus Farid bersama tim kuasa hukum,telah melaporkan oknum mitra antara lain NM (unit Pajurangan),H (unit Betek),AS (unit Gebangan),R (unit Condong) dan satu orang karyawan atas nama SS karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan,penggelapan,tindak pidana korupsi,tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

 

“Lima orang kita laporkan bersama-sama ke Polres Probolinggo dengan laporan yang berbeda,namun intinya sama yakni dugaan penipuan,penggelapan,pemalsuan dokumen atau tanda tangan serta tindak pidana korupsi karena modal LKM berasal dari penyertaan modal pemerintah,”jelas Agus pada media ini.

 


Terpisah,Kayat Hariyanto,S.H.salah satu tim kuasa hukum LKM BKD Probolinggo menjelaskan,bahwa sudah ada beberapa pegawai dan mitra LKM BKD yang telah dilaporkan ke Polres Probolinggo sejak lama.

 

“Sesuai info penyidik,terlapor atas nama DB, mantan karyawan,akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU,”jelas Kayat,pengacara dari Kantor Hukum K & K And Partners Malang.

 

Menurut Kayat,DB sudah dilaporkan sejak lama, namun karena adanya mutasi penyidik,maka terkesan proses yang dilakukan di Polres Probolinggo seolah lambat.

 

“Proses Lidik kasus DB terkesan lambat karena adanya pergantian penyidik dari unit pidum Satreskrim Polres Probolinggo,semoga setelah ditingkatkan ke penyidikan,proses semakin cepat dan terlapor segera diproses sesuai aturan yang berlaku,jika perlu segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti,”tambahnya.

 

Sementara itu,terkait atas pengaduan terhadap 4 orang mitra dan 1 orang karyawan,Kayat H berharap Polres Probolinggo melalui Satreskrim bergerak lebih cepat dalam menangani laporan tersebut.Pasalnya,agar kesalahan demi kesalahan yang dilakukan oleh mitra maupun karyawan tidak terulang Kembali.


“Semoga Satreskrim Polres Probolinggo,gerak cepat dalam menangani 5 buat laporan kami yang telah diterima bagian SIUM Polres Probolinggo pada tanggal 24 Februari 2024 lalu,” kata pengacara asal Kota Malang.(Ysn).


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode