Pemkab Malang Diduga Tabrak Aturan Terkait Terpilihnya Kembali Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Drs.Syamsul Hadi,MM Untuk Ke -Tiga Kalinya
-Baca Juga
Pemkab Malang Diduga Tabrak Aturan Terkait Terpilihnya Kembali Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Drs.Syamsul Hadi,MM Untuk Ke -Tiga Kalinya
MALANGKAB,pojokkiri.Dengan terpilihnya kembali Drs.Syamsul Hadi,MM sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan untuk yang ke-tiga kalinya patut diduga melanggar aturan yang berlaku.Dugaan ketidaksesuaian prosedur data dalam pengajuan legal opinion ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam bidang Tata Usaha Negara di duga syarat dengan Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) bahkan sampai di duga terjadi korupsi yang cukup terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah karena terjadi dan berada pada akhir tahun.
Legal opinion data yang diberikan tidak sesuai, sehingga apa yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak sepenuhnya salah.Namun, menurutnya,data yang diberikan kepada Kejari untuk penyusunan pendapat hukum diduga tidak lengkap,terutama tidak disertakannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Air Minum. Terang Ketua LSM EPINDO Sony Buslan.
Bila mengacu pada Perbup 6/2014 menyatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) dapat diangkat kembali maksimal dua kali masa jabatan tetapi ini sudah ke-tiga kalinya.Untuk masa jabatan ketiga,syaratnya adalah usia tidak melebihi 60 tahun.Sedangkan Syamsul Hadi diangkat kembali saat usianya sudah 60 tahun lebih 9 bulan,jadi sudah melebihi hampir satu tahun dan aturan di tabrak untuk mengangkat kembali.Ini melanggar aturan yang berlaku,apa gak ada yang lain dan lebih jika memang di tarik mundur Direktur tersebut memang diduga ada kelompok untuk mengajukan dan memang sudah di atur sebelumnya.
Sebagaimana Pasal 140 PP 54/2017 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan BUMD sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan PP tersebut. Berdasarkan hal ini,aturan periodesasi dan usia seharusnya mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018,bukan lagi Permendagri 2/2007,Tambah Ketua LSM EPINDO Sony Buslan.
Dalam klarifikasinya Sutiyo,SH.,MHum. Mengatakan bahwa pengangkatan Drs.Samsul Hadi MM itu memang tidak menggunakan Perbub No 6 Tahun 2014 karena sudah tidak berlaku.Karena yang bersangkutan telah dinilai berhasil dalam memimpin Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang,ujarnya.
Keterangan tertulis dari Sutiyo selaku konsultan hukum Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang kepada awak media,bahwa Permendagri No.37 tahun 2018 terkait pengangkatan dan Pemberhentian BUMD Jo Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD,sehingga Permendagri no 2 tahun 2007 tidak relevan. Katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM EPINDO Sony Buslan mengatakan jika hasil pengangkatan Dirut di dasar atas penunjukan apa kata dunia? Kok bisa hanya karena 3x WTP dan berhasil sebagai tolak ukur di jadikan penunjukan.Dan lagi katanya Dirut mempunyai keahlian khusus apa?Dengan adanya informasi keterbukaan publik saya yakin ada sesuatu besar yang di sembunyikan di Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang? Apa itu korupsi atau yang lain kok aneh sekali berarti yang lainnya pada bodoh semua katanya sambil tersenyum.
Lebih lanjut dikatakan Sony Buslan,ada kesepakatan apa selama ini di Kabupaten Malang?Apakah tidak ada calon yang lebih kompeten dan baik lagi?Legal opinion itu hanya pendapat hukum,bukan dasar hukum.Keputusan ini memerlukan evaluasi lebih mendalam.Perlunya di pertanyakan apakah laporan terkait pengangkatan Drs. Syamsul Hadi telah disampaikan secara lengkap juga ke Kemendagri sebagai atasan.Tandas Sony Buslan.
Menurut Sony Buslan,kita tidak tahu apakah data yang diberikan saat pengajuan sudah lengkap atau ada yang ditutupi.Ini perlu investigasi lebih jauh, tambah Sony Buslan.
Dikatakan Sony Buslan,bahwa pengangkatan Dirut perumda menjadi sorotan tajam,apa lagi tidak di dasarkan data yang relevan mengingat Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang yang besar.Polemik ini memunculkan desakan untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan pejabat BUMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Pungkasnya.(Tim).