Polres Probolinggo Kota Tangkap Residivis Curanmor,Sudah Berkali-kali Masuk Penjara ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Polres Probolinggo Kota Tangkap Residivis Curanmor,Sudah Berkali-kali Masuk Penjara

-

Baca Juga

Polres Probolinggo Kota Tangkap Residivis Curanmor,Sudah Berkali-kali Masuk Penjara



PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Probolinggo. Dua tersangka, AF (40) warga Kelurahan Mayangan, dan AH (44) warga Desa Sumberbulu, diketahui sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki catatan kriminal panjang. “Tersangka AF sudah tujuh kali masuk penjara, sementara AH sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Oki, Jumat (28/2/2025).


Kedua tersangka menggunakan modus operandi klasik dalam menjalankan aksinya. Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah mendapatkan target, AH berperan sebagai eksekutor yang mencuri motor, sementara AF bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksinya berjalan lancar.


Kasus ini bermula pada 22 Desember 2024, ketika kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras sebuah rumah di Kelurahan Mangunharjo. Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah. AH dengan cepat masuk ke halaman dan menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor, sementara AF tetap berjaga di sekitar lokasi.


Setelah berhasil menggasak motor korban, keduanya langsung kabur ke arah selatan untuk menghilangkan jejak. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke penadah, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, keberadaan kedua tersangka akhirnya terendus. AF ditangkap lebih dulu pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas, sementara AH ditangkap sehari kemudian di Wonomerto.


Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan. “Kami berhasil menyita satu unit sepeda motor Skywave yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkap OKI 


Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya. Dugaan sementara, mereka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di Kota Probolinggo dan sekitarnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKBP Oki.



Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Pastikan kendaraan terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat aksi kejahatan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Kapolres.(Iday/Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode