Diduga Setubuhi Cucu Keponakan,Seorang Pria Asal Kecamatan Lumbang Diamankan Polres Probolinggo ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Diduga Setubuhi Cucu Keponakan,Seorang Pria Asal Kecamatan Lumbang Diamankan Polres Probolinggo

-

Baca Juga

Diduga Setubuhi Cucu Keponakan,Seorang Pria Asal Kecamatan Lumbang Diamankan Polres Probolinggo




PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Seorang pria berinisial AL (49),warga desa Purut Kecamatan Lumbang,Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,diamankan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban F yang masih berusia 16 tahun merupakan cucu dari keponakan pelaku sendiri.


Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan sikap sang anak. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengakui perbuatan pelaku yang selama ini kerap ia panggil dengan sebutan "kakek".


Menurut keterangan warga,AS sempat diamankan lebih dulu oleh pihak keluarga korban dibantu warga sekitar.Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Lumbang untuk menghindari amuk massa yang mulai berdatangan ke rumahnya.


Kanit Reskrim Polsek Lumbang Aipda Andik Poso membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung mengamankan pelaku AS (49) pada hari Sabtu (12/4) Siang.Proses lebih lanjut sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Probolinggo,"ujar Aipda Andik saat dikonfirmasi,Sabtu (13/4).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo,AKP Putra Adi Fajar W,juga membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut.“Pelaku saat ini sudah berada di ruang tahanan Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”terangnya.


Fajar menjelaskan bahwa pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.“Pelaku bukan kakek kandung,tapi masih ada hubungan kekerabatan,yakni paman dari ibu korban,” tambahnya.Minggu (13/4) pagi.


Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari saksi dan korban.Proses visum juga telah dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,"jelas AKP Putra Adi Fajar W. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.


Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan kondisi anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual.(Iday/Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode