Seorang PNS di Probolinggo Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung
-Baca Juga
Seorang PNS di Probolinggo Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial LK, yang bertugas di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Probolinggo, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Korban, Ajm (9), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, melaporkan kasus ini bersama ibunya ke Polres Probolinggo Kota pada Januari 2025. Ibu korban merupakan mantan istri dari terlapor. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Menurut dokumen yang diterima redaksi, laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, IPTU Zaenal Arifin, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal, termasuk memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli, termasuk dari psikolog anak di RSUD dr. Mohamad Saleh," ujarnya.
Pemeriksaan psikologis terhadap korban dinilai penting untuk menilai kondisi mental pascakejadian. Proses ini akan melibatkan tim medis dan psikolog profesional yang ditunjuk oleh penyidik.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Terlapor juga belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Polisi juga berencana memeriksa lingkungan sekitar korban, termasuk pihak sekolah, guna melengkapi proses penyelidikan secara menyeluruh.
IPTU Zaenal menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami tetap memegang prinsip keadilan dalam menangani perkara ini,” katanya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas anak sebagai korban.(Iday/Ysn).