LBH Anak Negeri Layangkan Somasi Terhadap PT.Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

LBH Anak Negeri Layangkan Somasi Terhadap PT.Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya

-

Baca Juga

LBH Anak Negeri Layangkan Somasi Terhadap PT.Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya



MALANG,pojokkirimapro.com.Direktur LBH Anak Negeri,M.Romadhony melanyangkan surat somasi atas PHK sepihak " terhadap Yuardi Hendrastiawan,dalam jabatannya sebagai Regional Manager PT.Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya yang berkantor di Jalan Gembong Sawah 28,Kapasan,Simokerto,Kota Surabaya.


Somasi tersebut merupakan buntut dari pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh PT.Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya terhadap Abdul Rohman (48) warga Gondanglegi,Kabupaten Malang yang sebelumnya bergabung dalam perusahaan tersebut dan bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) Hampir 15 Tahun yg bergantian pihak Outshorsing tanpa ada pemutusan secara resmi dari pihak PT Outshorsing yang ditunjuk oleh BUMN Pegadaian selama ini .


Menurut M.Romadhony,Direktur Anak Negeri atau akrab disapa Abah Bro menuturkan bahwa perusahaan tersebut telah bertindak sewenang-wenang dan melakukan tindakan dzolim terhadap Abdur Rohman tidak ada pemberitahuan kesalahan secara tertulis/adminitrasi maupun melayangkan Surat peringatan /SP,Sehingga pihak pekerja sangat kaget atas kejadian tsb telah merugikan pekerjaan maupun penghasilan tiap bulan terhenti.

"Atas perbuatan dzolim yang dilakukan perusahaan terhadap Abdur Rohman,kami bersedia membantu dan memberikan pendampingan dengan melakukan somasi terhadap PT.Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya,"beber Abah Bro.


Abah Bro menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari korban.Dan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 998/PKWT/SAT/POJ-SBY/I/2025 tertanggal 01 Januari 2025,PT.Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya telah melakukan pelanggaran.


"Perbuatan yang dilakukan PT.Pesonna Optima Jasa jelas merugikan,sebab klien yang kita bantu ini telah bekerja lebih dari 10 tahun.Dan kini diperlukan seperti ini,dengan pemberhentian secara sepihak tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu,"lanjut Direktur LBH Anak Negeri.


Dengan demikin LBH Anak Negeri,lanjut Abah Bro,akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk membantu klien mendapatkan keadilan.


"Kami akan menempuh jalur hukum dalam menuntut keadilan untuk klien kami," pungkasnya.(Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode