RESMI,Kejari Batu Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit I Ke- Pengadilan Tipikor PN Surabaya ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

RESMI,Kejari Batu Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit I Ke- Pengadilan Tipikor PN Surabaya

-

Baca Juga

RESMI,Kejari Batu Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit I Ke- Pengadilan Tipikor PN Surabaya


Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M.Januar Ferdian,SH.,MH.(*).



BATU,pojokkirimapro.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023 yang menyeret 5 (lima) Tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M.Januar Ferdian,SH.,MH.mengatakan,Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis,15 Mei 2025, setelah selesainya penyusunan Surat Dakwaan oleh Tim Penuntut Umum (JPU), terhadap 5 (lima) Terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023,Selasa (20/05/25).


Masih kata M.Januar,bahwa Tim Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Para Terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.


Menurut M.Januar,para Terdakwa tersebut didakwa dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;,pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M.Januar Ferdian,SH.,MH.(Ysn).


 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode