Terkait Isu Pejabat Pemkab Malang Yang Nikah Siri,Bupati Angkat Bicara ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Terkait Isu Pejabat Pemkab Malang Yang Nikah Siri,Bupati Angkat Bicara

-

Baca Juga

Terkait Isu Pejabat Pemkab Malang Yang Nikah Siri,Bupati Angkat Bicara



MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Bahaya lur,saat ini sejumlah pejabat di Pemkab Malang tengah menjadi sorotan,pasalnya ditengah-tengah situasi efisiensi yang diterapkan oleh Pemerintah pusat tapi malah dengan beraninya pejabat di Pemerintah Kabupaten Malang melakukan nikah siri,sebut saja pejabat tersebut dengan inisial (S) yang menjabat sebagai Kasubag disalah satu instansi di Pemkab Malang dan BR yang menjabat sebagai Kepala Dinas disalah satu Dinas yang ada di Pemkab Malang.


Bupati Malang H.M.Sanusi,MM yang ditemui dirumah dinasnya Jalan Gede Kota Malang,Sabtu (10/5/2025) mengaku,bahwa hal tersebut masih belum ada laporan yang masuk kedirinya,apabila benar adanya dan ada laporan resmi masuk kedirinya (Bupati,red) maka Dia tidak akan segan segan memberikan sangsi tegas pastinya,ujarnya singkat kepada media ini.


Perlu diketahui,sesuai dengan aturan yang berlaku,apabila ada seorang pejabat yang berani secara diam diam dan sadar melakukam nikah siri maka akan mendapatkan sangsi berupa penurunan satu tingkat pangkat dan jabatan serta gaji bahkan terancam dipecat sebagai ASN sesuai dengan PP nomor 45 tahun 1990,pasal 14 mengacu pada pasal 2 ayat 1,bahwa PNS yang melangsungkan pernikahan pertama wajib memberigahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat lambatnya satu tahun setelah pernikahan berlangsung dan dipasal 14 berbunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.


Hal ini bertentangan dengan Undang Undang nomor.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diubah dengan Undang Undang nomor.16 tahun 2019 pasal 2 Undang Undang ini,perkawinan dianggap jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan,serta dicatat menurut peraturan Undang Undang yang berlaku.Nikah siri pun dianggap memenuhi unsur pernikahan yang sah terminologi Undang Undang ini.


Sangsi bagi PNS yang nikah siri dijatuhi salah satu hukuman disiplin yang berat.Dalam pasal 8 ayat 4 PP nomor.94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin PNS terdapat 3 jenis hukuman disiplin berat,yaitu 1.penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan atau 1 tahun,2.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan 3.Pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.(Bersambung,tim).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode