DPUPRPKP Kota Malang Ngotot Robohkan Tembok Pembatas Antara Perumahan Griyashanta dan Perumahan Azila Urban City,Ada Apa?
-Baca Juga
DPUPRPKP Kota Malang Ngotot Robohkan Tembok Pembatas Antara Perumahan Griyashanta dan Perumahan Azila Urban City,Ada Apa?
H.Sugiharso,SE yang juga merupakan Ketua NGO Centre for Banking Crisis (CBC) Jawa Timur.(*).KOTA MALANG,pojokkiri.Pojok Kiri.Rencana Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang yang akan membuka akses jalan tembus dengan merobohkan tembok pembatas antara Perumahan Griyashanta dan Perumahan Azila Urban City rupanya mendapat tentangan dan perlawanan dari Warga Perumahan Griyashanta RW 12,Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.Warga menyatakan penolakan keras terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut.
Ketua RT 04 RW 12,Perumahan Griyashanta Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang H.Sugiharso,SE,menerangkan bahwa tembok pembatas tersebut telah berdiri sejak lama dan berfungsi sebagai batas sah antar perumahan sekaligus melindungi warga dari lalu lintas luar yang tak terkendali.
“Kapasitas jalan di Griyashanta sudah sangat terbatas,bahkan sering terjadi kemacetan dan kecelakaan.Jika tembok ini dibuka,maka lalu lintas akan semakin padat karena adanya rumah kos,bangunan komersial dan aktivitas sekolah yang sudah ada di sini,”tambah Sugiharso,Sabtu (7/6/2025).
Lebih lanjut dikatakan Sugiharso,Ia mempertanyakan sikap Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang yang secara sepihak mengeluarkan surat dengan Nomor 650/144/353.403/2025,yang menyatakan akan membuka jalan tembus tersebut melalui wilayah Perumahan Griyashanta tanpa dialog terlebih dahulu dengan warga.“Kami yang sudah puluhan tahun tinggal di sini semestinya diajak musyawarah,bukan tiba-tiba dikirimi surat pembongkaran,”jelasnya.
Dikatakan Sugiharso,bahwa pada 20 Mei 2025,Pemkot Malang mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh calon pengembang Perumahan Azila Urban City,Lurah Mojolangu,Camat Lowokwaru,dan Kepala Dinas terkait.Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Wali Kota Malang.Menyusul penolakan dari warga, pertemuan lanjutan digelar pada 4 Juni 2025 di Kantor Kelurahan Mojolangu,yang melibatkan perwakilan RW 12,ketua-ketua RT,serta tokoh masyarakat setempat.
Namun,dalam pertemuan tersebut warga secara tegas menolak pembongkaran tembok dan bahkan menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua RW 12,yang dianggap bersikap ambigu dan tidak konsisten dalam membela kepentingan warga.
“Warga menilai Ketua RW tidak berpihak pada suara mayoritas.Ada dugaan ia telah ‘masuk angin’,karena sikapnya yang berubah-ubah.Kami akan melakukan pemakzulan dan segera mengajukan hearing ke DPRD Kota Malang,”tandas Sugiharso.
Masih kata Sugiharso,bahwa Situasi ini masih berkembang dan memicu kegelisahan warga yang mengkhawatirkan dampak sosial dan keamanan lingkungan apabila akses tembok benar-benar dibuka.Warga berharap Pemkot Malang mengedepankan dialog terbuka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap hunian mereka,pungkas Sugiharso yang juga merupakan Ketua NGO Centre for Banking Crisis (CBC) Jawa Timur.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Drs.R.Dandung Djulharjanto,MT.,yang dikonfirmasi dikantornya Jalan Bingkil 1 Malang.Rabu (12/06/25) belum bisa dikonfirmasi terkait rencana pembongkaran pembatas antara Perumahan Griyashanta dan Perumahan Azila Urban City.Menurut stafnya,"Bapak masih Dinas Luar (DL) coba dihubungi saja lewat telponnya Pak,"katanya.Ketika media ini berusaha menghubungi nomor wa nya di +62 823-3680-xxxx,ternyata tidak dijawab bahkan malah di blokir.(bersambung/Ysn).