EDAN LUR!Kepala DLH Kota Malang Kawin Maneh
-Baca Juga
EDAN LUR!Kepala DLH Kota Malang Kawin Maneh
KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Viral dan bikin gaduh Kota Malang,pasalnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang,Noer Rahman Wijaya,ST,MM diduga melakukan poligami,kabar tersebut menjadi berita yang ramai dan mendapat perhatian masyarakat.
Hingga kini belum diperoleh informasi,apakah pernikahan kedua Noer Rahman ini telah mendapat izin atau belum dari istri pertama dan atasannya,dalam hal ini Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.Namun informasinya Noer Rahman menikah dengan Cahyani Rahmawati pada 25 Mei 2025 di Hotel Aston,Madiun sudah santer dan ramai menjadi bahan perbincangan para ASN di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Malang.
Perlu diketahui,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,khususnya Pasal 4 ayat 1, seorang pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan memperoleh persetujuan dari istri pertama.Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 5, yang mengharuskan adanya persetujuan istri pertama untuk melangsungkan poligami.
Apalagi hal itu dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka juga harus mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Jika tindakannya tanpa seizin atasannya maka itu melanggar hukum dan kode etik PNS,sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Peraturan itu memuat ketentuan mengenai kewajiban,larangan,serta sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS.Jika ada PNS maupun pejabat sampai melakukan poligami ilegal,maka Walikota Malang didesak mengambil tindakan tegas,berupa sangsi mutasi hingga pencopotan jabatan.Sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu,Ketua LSM “Indonesia Melawan Korupsi”,Drs. Syarifuddin Nahar, juga memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini.Ia menilai bahwa pejabat yang bersangkutan seharusnya dijatuhi hukuman maksimal berupa pencopotan jabatan.Menurut Sarifudin, tindakan Noer Rahma Wijaya tidak hanya melanggar aturan ASN,tetapi juga menunjukkan buruknya integritas sebagai pejabat publik.Ia menambahkan bahwa pihaknya menduga masih ada sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan,dan karenanya mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
Media ini juga telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Noer Rahma Wijaya dengan menghubungi nomor telepon pribadinya di 0821-4297-XXXX dan 0822-322X-XXX. Namun, hingga berita ini diturunkan, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.(Tim).