Pelaku Perampokan di Kedopok Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Polres Probolinggo Kota
-Baca Juga
Pelaku Perampokan di Kedopok Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Polres Probolinggo Kota
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan,Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam kegiatan konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kejadian ini,total ada 4 orang pelaku.1 pelaku berhasil kita amankan,sedangkan 3 orang lagi sudah masuk DPO.”Ucap Kapolres kepada para wartawan.Kamis,(31/07/25).
Kapolres mengatakan,untuk kronologi,kejadian ini berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB,saat itu korban tidur di teras rumahnya sendirian.Secara tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.
“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban. Setelah korban tidak berdaya,3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.”Ucapnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.Tersangka AS juga merupakan pembacok korban pada saat korban memberikan perlawanan.
“Dari tersangka AS,kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban,1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan tindak pidana.”Terang AKBP Rico.
Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ysn).