Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Ikan di Propinsi Maluku ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Ikan di Propinsi Maluku

-

Baca Juga

Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Ikan di Propinsi Maluku


PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Jajaran Polsek Mayangan Polsek Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Makassar,Sulawesi Selatan, berinisial FR (37 Th) Rabu (20/8/25).FR diamankan setelah diduga menipu seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo,AP (38 Th).


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt.Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika korban AP mengenal FR sekira tahun 2022.Kasihumas juga menjelaskan bahwa mereka berdua ini sebelumnya juga sudah pernah berbisnis ikan bersama.


“Korban FR dan AP ini biasa saling memesan ikan.Sebelum kasus ini terjadi, mereka berdua dalam berbisnis lancer-lancar saja,”ujarnya Senin (25/08/25).


Iptu Zainullah mengatakan,karena selama ini bisnis berjalan lancar,AP hendak memesan ikan lencam kepada FR yang beberapa waktu lalu diunggah pelaku melalui story media sosialnya.AP memesan ikan tersebut sebanyak 15 ton atau 1 kontainer seharga Rp.420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta rupiah) pada 9 November 2024.


“Setelah deal,FR ini meminta uang muka (DP) sebesar 30% dari harga jual,” ungkapnya.


Kasihumas menambahkan,korban AP memberikan uang muka sebagai tanda jadi Rp.35 juta pada 20 November 2024. Namun,saat itu FR mengaku hanya memiliki stok 4 ton.Karenanya,meminta waktu untuk menggenapi kekurangannya.

“Korban AP ini terus melakukan transfer secara bertahap mentransfer ke rekening milik FR hingga senilai Rp.110.000.000.-(seratus sepuluh juta rupiah).Namun sampai dengan tanggal yang dijanjikan,kiriman ikan yang dijanjikan oleh FR tidak kunjung datang,”jelasnya.

Kapolsek Mayangan Kompol Heri Sugiono menerangkan,setelah korban AP lapor kepada Polsek Mayangan,Satreskrim polsek langsung melaksanakan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AP pada 14 Agustus 2025 Jam 19.00 Wit di Pelabuhan Dobo Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Maluku.

“Selain berhasil mengamankan tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar rekening koran Bank BRI, 1 lembar surat pernyataan tanggal 25 Februari 2025 dan ⁠1 bendel Screenshot Whatsapp.”Ucap Kapolsek Mayangan Kompol Heri.

“Saat ini masih dalam tahap awal ya.Untuk pasal dan informasi tambahan yang lain, jika ada update nanti kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media.”Tutupnya.(Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode