SIDANG LANJUTAN PERKARA PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN DAN OKNUM LSM DI KOTA BATU DENGAN AGENDA PUTUSAN SELA OLEH MAJELIS HAKIM
-Baca Juga
SIDANG LANJUTAN PERKARA PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN DAN OKNUM LSM DI KOTA BATU DENGAN AGENDA PUTUSAN SELA OLEH MAJELIS HAKIM
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025,sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang telah dilaksanakan sidang Pembacaan Putusan Sela Oleh Majelis Hakim dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.,mengatakan sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali,S.H.(Hakim Ketua),Slamet Budiono,S.H. M.H.(Hakim Anggota),Rudy Wibowo,S.H.,M.H.(Hakim Anggota),Tri Hanadini Sulistyowati,S.H., M.H.(Panitera Pengganti),sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan Muh.Fahmi Mirza Barata,S.H.,M.H.
Sementara itu,Terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto,S.Pd.,S.H.,Bahrul Ulum,S.H.,dan Kresna Hari Murti,S.H.
"Bahwa Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin 20 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi,"tutup Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.(Ysn).