Kuasa Hukum Kastara Law Office Dampingi Tersangka Kasus Dugaan Pesta G di Surabaya ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Kuasa Hukum Kastara Law Office Dampingi Tersangka Kasus Dugaan Pesta G di Surabaya

-

Baca Juga

Kuasa Hukum Kastara Law Office Dampingi Tersangka Kasus Dugaan Pesta G di Surabaya



Pendampingan dilakukan sejak tahap penyidikan, tim pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional


SURABAYA,pojokkirimapro.com.Tim kuasa hukum dari Kastara Law Office melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan pesta G yang terjadi di salah satu hotel di Surabaya. Pendampingan berlangsung di Polrestabes Surabaya pada Senin (27/10/2025), dengan dihadiri langsung oleh perwakilan keluarga tersangka.


Tim kuasa hukum yang terdiri atas Ariendra Ravi Pratama, S.H., M.H., C.L.A., C.L.C.P., dan Abd. Somad, S.H., menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum untuk memastikan tersangka memperoleh hak-hak hukumnya selama proses penyidikan berlangsung.


Dalam kegiatan tersebut, tim hukum melakukan pertemuan langsung dengan tersangka yang didampingi oleh kakaknya. Pertemuan tersebut digunakan untuk penandatanganan surat kuasa sebagai dasar resmi pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kastara Law Office, baik di tingkat penyidikan maupun di persidangan mendatang.


Ariendra Ravi Pratama menjelaskan, tersangka saat ini tengah diperiksa dengan sangkaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia menegaskan, seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami menegaskan bahwa klien kami akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Prinsipnya, setiap pembuktian harus dibuktikan di persidangan sesuai asas praduga tak bersalah,” ujar Ravi di Surabaya.


Ia menambahkan, kehadiran penasihat hukum dalam tahap penyidikan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Polisi, menurutnya, telah memberikan ruang yang memadai bagi kuasa hukum untuk memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif.


“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk bertemu langsung dengan tersangka. Hal ini penting untuk memastikan pendampingan hukum berjalan secara profesional dan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi klien kami,” katanya.


Sementara itu, Abd. Somad, S.H.

menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga substantif untuk menjamin keadilan bagi pihak yang mereka dampingi.


“Kami akan melakukan pengawalan hukum secara penuh, baik dalam proses penyidikan maupun di pengadilan nanti. Setiap orang berhak memperoleh pembelaan dan proses hukum yang adil tanpa diskriminasi,” ujar Somad.


Tim Kastara Law Office berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Kami percaya bahwa asas keadilan dan transparansi akan ditegakkan. Pendampingan ini kami lakukan bukan hanya untuk kepentingan hukum klien, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tutup Ravi.


Kasus dugaan pesta yang melibatkan beberapa pihak tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan dan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.(Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode