Polemik Soal LKS,Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto: Orang Tua Wali Murid Tidak Boleh Dipaksa Membeli
-Baca Juga
Polemik Soal LKS,Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto: Orang Tua Wali Murid Tidak Boleh Dipaksa Membeli
BATU,pojokkirimapro.com.Soal polemik Lembar Kerja Siswa (LKS),yang diduga dijual di sekolah-sekolah negeri di Kota Batu mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Batu.
Informasi terbaru,yang diterima awak media dari berbagai narasumber dugaan praktik jual LKS terjadi di SD Negeri 02 Beji,Kecamatan Junrejo, Kota Batu baru-baru ini.
Hal itu diperkuat,dengan adanya pernyataan dari pihak sekolah dan bukti kwitansi yang dikirimkan oleh salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menyikapi hal tersebut,Wakil Wali Kota Batu,Heli Suyanto, S.H.,M.H,menegaskan bahwa orang tua wali murid berhak menolak untuk tidak membeli Lembar Kerja Siswa (LKS),jika memang dirasa memberatkan.
"Kepala Sekolah harus tertib mengikuti aturan dari Dinas Pendidikan Kota Batu.Harus selalu koordinasi dan terbuka.Jika memang itu dilarang sesuai Permendikbud, ya jangan dilakukan,dan kepada wali murid kalau dirasa memberatkan tidak usah membeli,begitu pula sebaliknya sekolah juga tidak boleh memaksa,"kata Pak Wawa,sapaan akrabnya kepada awak media,pada Kamis (16/10/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan kembali, berkaitan dengan hal itu pihaknya menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu,M. Chori untuk menertibkan,dan memeriksa apakah pembelian LKS tersebut sudah melalui persetujuan dan sepengetahuan dari Dinas Pendidikan Kota Batu.
"Dimana salah satu tujuannya agar sistem proses belajar mengajar harus tersentral di Dinas Pendidikan Kota Batu,sehingga materi yang disampaikan harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku,artinya tidak membebani para wali murid, karena sekolah negeri itu sudah ada dana BOS," paparnya.
Dengan demikian,Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pendidikan berharap, agar pihak sekolah dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Serta memprioritaskan sarana prasaran demi untuk pendidikan siswa dan siswi di sekolah dan juga orang tua wali murid,"pungkasnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori,saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini dilansir belum merespon.
Sebagai informasi, LKS tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Larangan ini juga didasarkan pada peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Tujuannya adalah mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan,agar tidak membebani siswa dan siswi juga orang tua wali murid.(Ysn).