KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI HOTEL DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI HOTEL DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG

-

Baca Juga

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI HOTEL DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG 



Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jaksa Penuntut Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik dalam perkara  Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka DI (55), Tersangka MSW (34), dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Modus penipuan yang dilakukan yaitu jual beli hotel murah.  Peristiwa penipuan atau penggelapan  yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada bulan Januari 2021 dengan cara saksi R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC. Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS dengan harga senilai Rp.7 milyar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp. 4 milyar. Terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI.  Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R. Saksi korban IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp.3 milyar. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli, saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. Tidak mendapat respons baik, selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp.3 milyar yang telah dibayarkan. Saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka DI, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp. 3 milyar. 



Adapun barang bukti berupa: 3 (tiga) cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 (lima) bank Jatim  atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS dan 3 (tiga) cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan “dana tidak cukup” telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada hari Jumat tanggal 04 Maret, telah melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(*).



Kasi Intel Kejari Kota Malang

Eko Budisusanto, S.H.

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode